Pembuatan Kartu Pencari Kerja
Tidak ada produk tersimpan.
Simpan produk favorit dengan tombol "Simpan" di halaman rincian produk.
Informasi yang Ada di Kartu Kuning (AK-1)
Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan oleh tanda tangan si pengantar kerja dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.
Berlaku Selama 2 Tahun
Masa berlaku Kartu Pencaker selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali terhitung tanggal pendaftaran (bila belum mendapat pekerjaan). Kartu AK-1 dapat diperpanjang
Jika ada perubahan data, segera melapor dan diganti. Sedangkan untuk pencari kerja telah diterima bekerja, maka kartu pencaker harus dikembalikan ke kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan.
Enaknya Punya Kartu Putih
Syarat Membuat dan Memperpanjang Kartu Pencaker (AK-1)
Membuat dan Perpanjang masa aktif kartu pencaker mudah kok, Syaratnya pun tidak banyak, antara lain:
- ●Fotokopi KTP yang masih berlaku
- ●Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (bawa saja yang sudah dilegalisir)
- ●Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
- ●Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
- ●Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- ●Stopmap berwarna pastikan juga bawa handphone sebab sekarang nomor hp dan email diperlukan
Untuk berjaga-jaga, selain fotokopi, bawa juga dokumen yang asli. Agar kalau diminta petugas, sudah siap dan tak perlu bolak-balik kantor Disnaker untuk membuat kartu pencari kerja ini.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Pasal 38 ayat (1) disebutkan, pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai dengan domisili untuk mendapatkan AK-1.
Kemudian bunyi Pasal 40 ayat (1), pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat memperoleh kartu AK-1 di luar Kabupaten/Kota domisilinya. Ini berlaku secara nasional. Artinya bisa kok bikin kartu putih meski kamu merantau ke daerah lain untuk mencari pekerjaan dan tidak sesuai dengan alamat KTP.
Untuk kasus beda domisili, bila merantau ke Jakarta, sedangkan alamat KTP di Yogyakarta, kamu perlu membawa surat keterangan domisili dari RT/RW atau kelurahan, selain syarat yang disebutkan di atas.
Cara Membuat Kartu AK-1 di Kantor Disnaker
- Setelah masuk, ambil dahulu nomor antrian Anda. Lalu, duduk dan tunggu nomor antrian Anda dipanggil.
- Selanjutnya, serahkan dokumen-dokumen persyaratan yang diminta.
Dokumen Anda akan diperiksa. Mengisi Biodata dan sebagainya lalu, jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka kartu kuning atau kartu pencari kerja milik Anda akan langsung dicetak.
Setelah kartu dicetak, harap periksa kembali isi dari kartu tersebut. Apakah pengetikannya sudah sesuai dengan data Anda atau tidak. Jika semuanya sudah sesuai, mintalah stempel di loket yang sudah ditentukan.
Setelah distempel, fotokopi kartu putih tersebut min.5-6 lembar atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Terakhir, jika sudah selesai, segeralah lakukan legalisir dan kartu kuning atau kartu pencari kerja Anda sudah siap digunakan.- Bikin Kartu Kuning Pencari Kerja Hanya Sebentar, Begini Syarat dan Caranya ?
- Dari informasi yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker), membuat kartu kuning di kantor Disnaker hanya sebentar memakan waktu kurang dari 15 menit saja. Dan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.
Semangat Cari Kerja, Jangan Menyerah
Mendapatkan pekerjaan memang tidak mudah, apalagi buat kamu yang baru lulus. Butuh perjuangan melamar pekerjaan ke sana kemari sampai dapat panggilan kerja, menjalani tes dan sebagainya hingga akhirnya diterima bekerja. Kuncinya jangan pernah menyerah, terus berusaha meski harus mengalami penolakan dan gagal berkali-kali.
Simak Cara Membuat AK-1 Online Untuk mengurus secara online Anda dapat mengunjungi website resmi https://Karirhub.Kemnaker.go.id